Home | News & Opinion | Market Data  
News & Opinions | Natural resources

Wednesday, January 15, 2014 14:12 WIB

66 Perusahaan Masih Boleh Ekspor Mineral Mentah

Jakarta: Pemerintah Indonesia telah melarang ekspor mineral mentah mulai 12 Januari 2014. Namun, sebanyak 66 perusahaan pertambangan termasuk PT Freeport Indonesia dan Newmont masih dibebaskan mengekspor konsentrat mentah.

Apa alasannya?

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, pemerintah membebaskan 66 perusahaan tambang untuk diizinkan mengekspor konsentrat mentah karena seluruh perusahaan tersebut tengah menyelesaikan kontruksi pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) mineral.

"Waktu saya mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012, saya minta mereka (perusahaan tambang) segera bikin smelter. Ada 253 perusahan bikin fakta integritas, 66 sudah bikin, sedangkan 112 baru studi kelayakan dan sisanya tidak ngapa-ngapain," kata Jero di Jakarta, Rabu (15/1/2013).

Jero menyebutkan, tahap pembangunan smelter masih beragam sehingga pemerintah memberikan waktu tiga tahun agar pembangunan tersebut dapat selesai dengan baik.

"Ada proses menuju dari mentah menjadi murni, ada proses pengolahan kemudian pemurnian. Proses inilah yang sedang berjalan, paling tidak ada 66 perusahaan nasional yang sedang menyelesaikan smelter-nya," jelasnya.

Adapun pembanguna smeter yang masuk dalam tahap akhir diantaranya Meratus Jaya Iron & Steel di Kalimantan Selatan, Monekem Surya di Cikarang-Jawa Barat, Delta Prima Steel di Kalimantan Selatan, Cilegon Indoferro di Cilegon-Jawa Barat, Krakatau Posco di Cilegon-Jawa Barat. Indotama Ferro Alloy di Purwakarta-Jawa Barat, Indonesia Chemical Alumina di Tayan-Kalimantan Barat serta Cahaya Modern Metal Mining di Konawe Utara-Sulawesi Tenggara.

Seluruh perusahaan tambang yang mendapat pengecualian tersebut tidak bisa mengekspor begitu saja. Pemerintah Indonesia menaikkan bea keluar ekspor mineral mentah secara bertahap hingga 60% sampai periode akhir 2016.

Kebijakan ini menyusul keluarnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) serta mendorong proses pengolahan dan pemurnian bijih mineral di dalam negeri.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengungkapkan, kebijakan pengenaan BK ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sudah terbit per 11 Januari 2014. Artinya seluruh perusahaan pertambangan wajib meningkatkan proses pemurnian dalam kapasitas penuh (100%) pada tahun ketiga sejak saat ini.

"Nanti barang mineral harus sudah jadi barangnya kalau mau ekspor. Jika tidak dipenuhi, akan dikenakan BK progresif 60% pada 2016. Jadi sudah masuk pemurnian di 2017," terang dia.

http://bisnis.liputan6.com/read/800454/66-perusahaan-masih-boleh-ekspor-mineral-mentah

 

 

Sumber : Liputan6.com

RELATED NEWS

OTHER NEWS

copyright 2011 IPOTNEWS.com [Full Site]